Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:45 WIB
Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.
Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.
Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. (wan)
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad