Batas Waktu dan Sanksi Ditentukan oleh Instansi
jpnn.com - JAKARTA - Kewajiban melengkapi persyaratan administrasi bagi para peserta yang lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2013 akan dibuka mulai besok, Jumat (27/12). Untuk batas waktu penutupan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebebasan pada tiap instansi lembaga untuk menentukan sendiri kapan batasnya.
Selain batas waktu penutupan, BKN juga memberikan kewenangan pada instansi lembaga untuk menentukan cara efektif agar calon pegawai mereka segera melengkapi berkasnya. Terkait hal ini, beberapa instansi telah menentukan batas waktu untuk para peserta dalam meyerahkan kelengkapan dokumen mereka.
Kementerian Dalam Negeri misalnya, telah menentukan batas waktu pengumpulan berkas ini pada 30 Desember. Kemendagri juga memberikan sanksi bagi mereka yang terlambat melengkapi berkas mereka. Peserta yang terlambat akan langsung dinyatakan gugur dan digantikan oleh nomor peserta di bawahnya.
Mengenai hal ini, Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sepenuhnya kewenangan dari instansi masing-masing. Bahkan terkait denda uang yang akan diberikan oleh beberapa instansi pada peserta yang terlambat, Eko mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja.
"Yang jelas kami tidak memberikan batas waktunya, tapi lebih cepat lebih baik. Kami sendiri sudah siap menerima pelimpahan berkas. Terkait hal itu (sanksi), itu merupakan cara masing-masing instansi untuk memaksimalkan waktu. Dan itu sah-sah saja," ujar Eko saat dihubungi Rabu (25/12).
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menerima pelimpahan berkas tersebut. Namun karena terhalang oleh libur nasional maka secara otomatis pihak instansi baru bisa melakukan pemanggilan peserta lulus setelah libur usai. Pelengkapan administrasi ini sendiri digunakan untuk pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) bagi mereka yang telah lulus tes CPNS tahun ini.
"Instansi mulai tanggal 27 Desember sudah mulai bisa memanggil para peserta tes cpns yang lulus, kemudian segera bisa mendaftarakan ke BKN untuk bisa segera dapat NIP," tuturnya. Eko sendiri memperkirakan pengurusan NIP ini tidak akan memakan waktu lama, jika pihak instansi segera mengumpulkan berkas calon karyawannya. Ia memperkirakan dalam waktu 1-2 bulan, NIP para PNS baru ini sudah selesai dan diserahkan.
"Sebenarnya itu cepet, kita punya 12 kantor regional di daerah jadi pasti bisa cepat. Paling 1-2 bulan sudah selesai," tandasnya. (mia)
JAKARTA - Kewajiban melengkapi persyaratan administrasi bagi para peserta yang lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2013 akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online