Batas Waktu Evakuasi Korban Ditetapkan Basarnas
Selasa, 15 Mei 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA -- Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, penetapan batas waktu proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak merupakan kewenangan pihak Basarnas. Sehingga, Polri dan pihak terkait lainnya hanya tinggal mengikuti keputusan dari Basarnas. Akan tetapi, lanjut Boy, dalam proses pencarian tersebut tetap harus bergantung pada kemampuan dan situasi kondisi di TKP. Selain itu, juga harus mengetahui seberapa jauh tim SAR mampu mengeksplorasi TKP yang diketahui medannya sangat sulit dijangkau.
"Kami tidak dapat menetapkan berapa lama proses evakuasi ini akan dilakukan dan kapan akan berakhir. Semua itu tergantung dari keputusan dari pihak Basarnas," ungkap Boy kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta, Senin (14/5).
Baca Juga:
Namun sebelum Basarnas menetapkan penghentian proses evakuasi korban, maka harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya terlebih dahulu. "Misalnya, jika masih banyak body part (bagian tubuh) yang perlu dilengkapi dan masih harus dicari di TKP, maka Basarkan bisa melakukan pencarian ulang agar bagian yang diperlukan tersebut bisa ditemukan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, penetapan batas waktu proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI