Batas Waktu Evakuasi Korban Ditetapkan Basarnas
Selasa, 15 Mei 2012 – 00:48 WIB
"Jadi prinsipnya, hal ini merupakan otoritas dari Basarnas meskipun DVI tetap harus menyampaikan apakah bukti-bukti yang ada sudah cukup atau tidak. Apapun yang terjadi, tetap akan kita lakukan sampai tuntas," tandasnya.
Sementara itu mengenai keberadaan tim forensik Rusia, Boy menegaskan bahwa tim Rusia tetap berada di bawah komando DVI Indonesia. Oleh karena itu, tim foreksik Rusia juga sudah dibagi ke dalam beberapa kelompok, sehingga tidak hanya memeriksa jenazah asal Rusia saja, melainkan juga ikut memeriksa jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Sukhoi.
"Mereka di bawah DVI Indoensia. Mereka tidak memeriksa orang Rusia saja, tapi sudah dibagi-bagi tugasnya. Sehingga mereka juga memerika korban yang lain dan tidak hanya orang Rusia saja. Mereka tetap dibawah komando kita," serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, penetapan batas waktu proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur