Batas Waktu Evakuasi Korban Ditetapkan Basarnas
Selasa, 15 Mei 2012 – 00:48 WIB

Batas Waktu Evakuasi Korban Ditetapkan Basarnas
"Jadi prinsipnya, hal ini merupakan otoritas dari Basarnas meskipun DVI tetap harus menyampaikan apakah bukti-bukti yang ada sudah cukup atau tidak. Apapun yang terjadi, tetap akan kita lakukan sampai tuntas," tandasnya.
Sementara itu mengenai keberadaan tim forensik Rusia, Boy menegaskan bahwa tim Rusia tetap berada di bawah komando DVI Indonesia. Oleh karena itu, tim foreksik Rusia juga sudah dibagi ke dalam beberapa kelompok, sehingga tidak hanya memeriksa jenazah asal Rusia saja, melainkan juga ikut memeriksa jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Sukhoi.
"Mereka di bawah DVI Indoensia. Mereka tidak memeriksa orang Rusia saja, tapi sudah dibagi-bagi tugasnya. Sehingga mereka juga memerika korban yang lain dan tidak hanya orang Rusia saja. Mereka tetap dibawah komando kita," serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, penetapan batas waktu proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Sukhoi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin