Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Berubah, Nih Penyebabnya
Bupati Kubu Raya Muda mengungkapkan pihaknya masih menunggu pusat soal teknis penyelesaian honorer.
"Kami belum bisa melakukan apa-apa karena menunggu pusat, apalagi aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada," katanya.
Dia mengungkapkan jumlah honorer di Kabupaten Kubu Raya tidak terlalu banyak.
Oleh karena itu, tahun depan pemkab akan memprioritaskan honorer teknis administrasi.
Jika dalam aturan pusat, Pemda diperbolehkan mengangkat honorer teknis administrasi menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, maka akan segera diusulkan.
Mengenai besaran kuotanya, Bupati Muda belum bisa memastikan, karena akan melihat kekuatan anggaran lebih dahulu.
"Kami sih mau saja mengusulkan semaksimal mungkin, asalkan DAU kami ditambah," ujarnya.
Dia menegaskan kalaupun ada honorer teknis administrasi yang hanya bisa diangkat PPPK paruh waktu, tetapi perlu ada tambahan DAU.
Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan mengungkap kendala yang dihadapi daeranya untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi