Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Berubah, Nih Penyebabnya

Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Berubah, Nih Penyebabnya
Honorer terancam batal diangkat jadi PPPK 2024. Ilustrasi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Bupati Kubu Raya Muda mengungkapkan pihaknya masih menunggu pusat soal teknis penyelesaian honorer.

"Kami belum bisa melakukan apa-apa karena menunggu pusat, apalagi aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada," katanya.

Dia mengungkapkan jumlah honorer di Kabupaten Kubu Raya tidak terlalu banyak.

Oleh karena itu, tahun depan pemkab akan memprioritaskan honorer teknis administrasi.

Jika dalam aturan pusat, Pemda diperbolehkan mengangkat honorer teknis administrasi menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, maka akan segera diusulkan.

Mengenai besaran kuotanya, Bupati Muda belum bisa memastikan, karena akan melihat kekuatan anggaran lebih dahulu.

"Kami sih mau saja mengusulkan semaksimal mungkin, asalkan DAU kami ditambah," ujarnya.

Dia menegaskan kalaupun ada honorer teknis administrasi yang hanya bisa diangkat PPPK paruh waktu, tetapi perlu ada tambahan DAU.

Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan mengungkap kendala yang dihadapi daeranya untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News