Batasan Jam Operasional Angkutan Barang Dinilai tak Efektif
Pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5 persen, dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.
“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apa pun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melntas,” tandas Ateng.(chi/jpnn)
Pembatasan jam operasional angkutan barang justru dinilai bisa menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
- Momen Mencekam Truk Kontainer Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Mengerikan
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
- Ford Ranger dan Truk Tabrakan di Tol Pekanbaru, Tauke Sawit dan Datuk di Kampar Tewas
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta