Batasi Asing di Industri Asuransi
Jumat, 26 September 2014 – 01:22 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Nonbank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, saat membahas pembahasan RUU dengan DPR, OJK mengusulkan agar kepemilikan asing diperketat dari saat ini 80 persen menjadi hanya 49 persen. ''Ini bakal dibicarakan lagi dengan DPR,'' ujarnya.
Namun, lanjut Firdaus, rencana pengetatan porsi kepemilikan asing tersebut tidak akan berlaku surut. Artinya, perusahaan asuransi yang saat ini mayoritas sahamnya tidak dikuasai asing tidak diharuskan untuk melepas kepemilikan. ''Kami dorong yang sudah eksis untuk go public (di bursa saham),'' tuturnya. (owi/c14/agm)
JAKARTA - Tarik ulur pembahasan payung hukum industri asuransi akhirnya mencapai titik akhir. Kemarin (24/9) sidang paripurna DPR mengesahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi