Batasi Asing Hanya Sebagai Pemantau Pemilu
Kamis, 17 Mei 2012 – 19:42 WIB
Pertama, dijelaskan Ray, karena alasan prinsip berbangsa. Yakni sebisa mungkin mengelola seluruh pelaksanaan bernegara dengan prinsip kemandirian. Seharusnya, kata Ray, keterlibatan asing cukup sebagai pemantau. Adapun yang berkenaan dengan program dukungn atas tahapan sekalipun cukup dikelola dan didanai oleh negara.
Baca Juga:
"Kita memliki cukup dana dan ahli untuk hal-hal itu. Jika pun kelak dana tak tersedia, KPU dan Bawaslu hendak berpuasa dan mencukupkan segala program yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu. Adapun progam penunjang, jika tidak tersedia dananya, ditiadakan," jelas dia.
Pengalaman pada pemilu 2009 dengan melibatkan pihak asing, kata Ray, tidak dengan sendirinya menjadikan pelaksanaan pemilu lebih baik. "Bahkan sebaliknya tetap menjadi kontroversi yang hingga sampai sekarang tidak ditemukan jawabannya mengapa sampai tekhnologi penghitungan suara tidak dapat bekerja optimal," ujarnya.
Dia menegaskan, saatnya KPU atau Bawaslu diisi oleh orang-orang dengan mental kemandirian yang kuat. "Yang menjalin kerja sama dengan pihak asing sekedarnya. Dan menempatkan mereka seperlunya. Jangan sampai karena donor asing, KPU atau Bawaslu malah mengabaikn kepentngan nasional dan warga negara," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) memertanyakan tindak lanjut fakta integritas yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan