Batasi BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Diatas 1985
Sabtu, 17 Juli 2010 – 03:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan membatasi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar bagi pengguna kendaraan roda empat milik pribadi yang diproduksi sesudah 2005. Pasalnya, mobil keluaran 2005 ke atas itu termasuk golongan masyarakat mampu. Jika dilihat dari indikator, mereka yang punya mobil keluaran 2005 ke atas, mereka itu kan memiliki kemampuan beli baik langsung (tunai) atau secara mencicil Rp 3,5-5 juta per bulan, sehingga mereka ditenggarai kelompok golongan mampu,” ujar Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di Jakarta. Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut, kata Evita, memang harus dilakukan. Pasalnya, hingga kini, realisasi konsumsi BBM bersubsidi sudah melonjak rata-rata 6-9 persen dari kuota yang ditetapkan dalam APBN-P 2010.
Darwin mengungkapkan, usulan rencana pembatasan tersebut telah disampaikan ke Menko Perekonomian, sebelum selanjutnya dibahas bersama DPR. Diperkirakan program pembatasan BBM subsidi bisa dimulai bulan September 2010. Disamping itu, pemerintah juga menjamin untuk tetap melindungi masyarakat kurang mampu, yakni pengguna sepeda motor dan kendaraan umum untuk tetap menikmati BBM bersubsidi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo menambahkan, jika pembatasan konsumsi BBM bersubsidi diberlakukan mulai September, hingga akhir tahun pemerintah dapat menghemat uang negara hingga Rp 2,3 triliun. “Pembatasan ini ditujukan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran yakni bagi golongan yang tidak mampu,” terangnya.
Baca Juga: