Batasi Ekspor Barang Tambang
Selasa, 16 Agustus 2011 – 11:45 WIB
Di sisi lain, UU tersebut dirasa menimbulkan persoalan. Sebab, total royalti yang harus dibayar pengusaha tambang 10 persen. Sedangkan, pemerintah provinsi cuma kebagian satu persen. "Nah itu yang mau dinegosiasikan," ucapnya.
Di tempat terpisah, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ada ketentuan tertentu untuk pelarangan ekspor bahan tambang. "Sampai di tingkat mana bahan tambang yang tidak boleh diekspor karena bahan tambang memiliki turunan," urai dia.
Meski belum ada kesepakatan jenis produk yang bakal dibatasi, dia mengatakan, bahan mentah seperti bijih besi dan pasir besi tidak dapat diekspor. "Apakah nanti yang diperbolehkan ekspor pig iron atau slab, tapi itu masih dibahas. Jadi semacam pembatasan atau pelarangan ekspor," jelasnya.
Yang terpenting, pembatasan ekspor bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui tersebut terkait penyelenggaraan hilirisasi. 'Saat ini masih dibahas, mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai," ucapnya. Aturan itu nanti akan membatasi atau melarang produk berbasis bahan mentah tertentu yang bisa diekspor.
JAKARTA - Industri dalam negeri harus siap mengolah bahan tambang sebelum pembatasan ekspor diberlakukan. Sebab, pada 2014 nanti ketentuan pembatasan
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik