Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Selasa, 20 Januari 2009 – 08:54 WIB

Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Pemerintah sebenarnya tidak membatasi ekspor timah. Namun, eksportasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah berstatus Eksporter Terdaftar Timah (ET-Timah). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2007 yang berlaku sejak 23 Februari 2007. Aturan lainnya, timah batangan yang diekspor harus memenuhi berbagai persyaratan. Misalnya, kemurnian kadar timah minimal 99,85 persen serta wajib diverifikasi.
Baca Juga:
Dengan berlakunya berbagai persyaratan yang merepotkan tersebut, penjualan ekspor timah yang dilakukan secara illegal pun terpangkas. Dengan begitu, tak banyak devisa negara yang terbuang percuma. “Aturan itu juga diterbitkan untuk mencegah penambangan-penambangan liar,” tuturnya. (wir/bas)
JAKARTA - Realisasi ekspor timah batangan Indonesia terus meningkat. Ini setelah pemerintah memperketat ekspor sejak Februari 2007. Sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan