Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Selasa, 20 Januari 2009 – 08:54 WIB
Pemerintah sebenarnya tidak membatasi ekspor timah. Namun, eksportasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah berstatus Eksporter Terdaftar Timah (ET-Timah). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2007 yang berlaku sejak 23 Februari 2007. Aturan lainnya, timah batangan yang diekspor harus memenuhi berbagai persyaratan. Misalnya, kemurnian kadar timah minimal 99,85 persen serta wajib diverifikasi.
Baca Juga:
Dengan berlakunya berbagai persyaratan yang merepotkan tersebut, penjualan ekspor timah yang dilakukan secara illegal pun terpangkas. Dengan begitu, tak banyak devisa negara yang terbuang percuma. “Aturan itu juga diterbitkan untuk mencegah penambangan-penambangan liar,” tuturnya. (wir/bas)
JAKARTA - Realisasi ekspor timah batangan Indonesia terus meningkat. Ini setelah pemerintah memperketat ekspor sejak Februari 2007. Sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024