Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi

Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Isinya adalah permintaan pencegahan terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tampang Bandaso.

Permintaan cegah itu terkait dengan penyidikan kasus suap proyek proyek sistem air minum. Tampang adalah kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Budi Suharto, red), Direktur Utama PT WKE dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem air minum (SPAM)," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (12/2).

Febri menambahkan, pencegahan itu berlaku mullau 23 Januari 2019. Masa berlakunya selama 6 bulan hingga 23 Juli 2019.

Menurut Febri, pencegahan itu untuk memudahkan KPK jika harus meminta keterangan Tampang. "Agar saat dibutuhkan keterangannya, saksi berada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya KPK pernah memeriksa Tampang sebagai saksi pada 21 Januari 2019. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.

Untuk tersangka pemberi suapnya adalah Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, serta Yuliana Enganita Dibyo. Adapun tersangka penerima suapnya adalah pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar dan Donny Sofyan Arifin.

Para tersangka dari pejabat PUPR tersebut diduga menerima suap dari sejumlah proyek SPAM. Jumlah suap yang diduga diterima pun bervariasi.

KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah pejabat Kementerian PUPR yang bernama Tampang Bandaso agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News