Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:51 WIB
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com
Menurut KPK, suap diberikan kepada para PPK yang menjadi tersangka agar PT WKE dan PT TSP memenangi lelang 12 proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. Namun, dalam proses penyidikan,ada 20 proyek yang terindikasi suap.(jpc/jpg)
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah pejabat Kementerian PUPR yang bernama Tampang Bandaso agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal