Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:51 WIB
Menurut KPK, suap diberikan kepada para PPK yang menjadi tersangka agar PT WKE dan PT TSP memenangi lelang 12 proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. Namun, dalam proses penyidikan,ada 20 proyek yang terindikasi suap.(jpc/jpg)
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah pejabat Kementerian PUPR yang bernama Tampang Bandaso agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini