Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor
Rabu, 04 Agustus 2010 – 18:55 WIB

Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Lebih dari itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan mengusulkan perlunya ada aturan yang membatasi anggota keluarga koruptor berkiprah dalam kegiatan politik, terlebih untuk mengincar jabatan-jabatan publik.
"Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga keluarga inti seorang koruptor seharusnya mendapat hukuman sosial dari publik. Salah satunya dengan hambatan untuk berkiprah sebagai pejabat publik," terang Teguh Juwarno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/8).
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, mengatakan, tidak gampang membuat regulasi pelarangan tersangka maju di pemilukada. Alasannya, ada asas praduga tidak bersalah yang harus dijunjung tinggi. Jika misalnya aturan itu dituangkan dalam revisi UU 32, menurut politisi PDIP itu, kemungkinan besar para tersangka yang ingin ikut maju di pemilukada, akan mengajukan gugatan judicial review. Dia lebih setuju jika proses hukum berjalan, proses politik juga berjalan. "Jika terbukti bersalah, harus diberhentikan dan wakilnya yang naik," ujarnya.
Saat ditanya bukankah pemilukada yang memakan ongkos besar akan mubazir jika pemenangnya belum lama menjabat lantas diberhentikan karena terjerat korupsi, Ganjar dengan enteng menjawab," Demokrasi memang mahal."
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove