Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor

Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor
Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Lebih dari itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan mengusulkan perlunya ada aturan yang membatasi anggota keluarga koruptor berkiprah dalam kegiatan politik, terlebih untuk mengincar jabatan-jabatan publik.

"Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga keluarga inti seorang koruptor seharusnya mendapat hukuman sosial dari publik. Salah satunya dengan hambatan untuk berkiprah sebagai pejabat publik," terang Teguh Juwarno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/8).

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, mengatakan, tidak gampang membuat regulasi pelarangan tersangka maju di pemilukada. Alasannya, ada asas praduga tidak bersalah yang harus dijunjung tinggi. Jika misalnya aturan itu dituangkan dalam revisi UU 32, menurut politisi PDIP itu, kemungkinan besar para tersangka yang ingin ikut maju di pemilukada, akan mengajukan gugatan judicial review. Dia lebih setuju jika proses hukum berjalan, proses politik juga berjalan. "Jika terbukti bersalah, harus diberhentikan dan wakilnya yang naik," ujarnya.

Saat ditanya bukankah pemilukada yang memakan ongkos besar akan mubazir jika pemenangnya belum lama menjabat lantas diberhentikan karena terjerat korupsi, Ganjar dengan enteng menjawab," Demokrasi memang mahal."

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News