Batasi Kutu Loncat, PAN Usul Aturan Pilkada Diperketat

Batasi Kutu Loncat, PAN Usul Aturan Pilkada Diperketat
Batasi Kutu Loncat, PAN Usul Aturan Pilkada Diperketat
BANJARNEGARA - Fenomena perpindahan kader partai yang masih menjabat kepala daerah atau akan menjadi calon kepala daerah ke partai politik lainnya, terus menjadi perdebatan hangat. Partai-partai yang kadernya meloncat ke partai lain pun mulai gerah dan mengecam.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan bahkan mengeluarkan istilah baru bagi Dede Yusuf yang berpindah ke Partai Demokrat. Dede, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat tidak diistilahkan lagi sebagai politikus ‘kutu loncat’. Tetapi sudah dianggap seperti Malin Kundang, yang durhaka terhadap ibu kandungnya yang telah melahirkan dan membesarkannya.

Dalam pernyataan terbarunya, Taufik menegaskan, agar peristiwa Dede Yusuf  untuk tidak terulang lagi maka perlu ada aturan tentang fatsoen dan etika politik dalam revisi UU Pemilu Legislatif dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang selama ini mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Untuk mengantisipasi kepentingan subyektif pejabat publik yang ingin melanggengkan kekuasaan dengan memanfaatkan celah pada peraturan dan menjadikan parpol sebagai kendaraan politik sesaat, maka diperlukan revisi dari UU Legislatif dan Pilkada,” kata Taufik kepada wartawan di sela-sela Pengukuhan Pengurus Paguyuban Masyarakat Banjarnegara Cinta Desa di gedung Indonesia Power, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (19/4).

BANJARNEGARA - Fenomena perpindahan kader partai yang masih menjabat kepala daerah atau akan menjadi calon kepala daerah ke partai politik lainnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News