Batasi Pengadilan Tipikor di Lima Kota
Bisa Hemat Anggaran Hingga Rp 540 miliar
Minggu, 30 Agustus 2009 – 14:35 WIB
JAKARTA - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) menolak usulan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tiap ibu kota kabupaten/kota dan pembentukan pertama kalinya di 33 provinsi. Alasannya semakin banyak jumlah Pengadilan Tipikor jelas akan menguras uang negara. Menurut Wahyudi, Koalisi juga mendesak agar komposisi hakim Pengadilan Tipikor juga ditetapkan dengan perbandingan 3 hakimadhoc dan 2 hakim karir. “Usulan yang menginginkan hakim karir lebih banyak atau komposisi hakim ditentukan oleh Ketua PN (Ketua PN adalah ex-officio Ketua Pengadilan Tipikor), adalah usulan dari mereka yang menghendaki Pengadilan Tipikor setengah bubar. Karena dibawah dominasi Pengadilan Negeri. Sementara sebagian besar hakim karir di Pengadilan Negeri, integritasnya masih diragukan.”
KPPK mengusulkan agar Pengadilan Tipikor dibentuk cukup di lima region (wilayah) saja.“Kami dari koalisi menuntut pembentukan Pengadilan Tipikor cukup di lima wilayah, yang mewakili masing-masing region. Meliputi Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Balikpapan, dan Surabaya. Pilihan ini untuk menjawab keterbatasan ketersediaan anggaran dan sumberdaya manusia, mencegah pelokalisiran penanganan kasus korupsi, serta menjaga kekhususan pengadilan Tipikor,” cetus juru bicara koalisi Wahyudi Djafar, yang juga peneliti hukum dan konstitusi KRHN kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/8).
Baca Juga:
Adapun lembaga yang tergabung dalam KPPK antara lain KRHN, ICW, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, PSHK, TI Indonesia, MTI, YLBHI, ILR, ILRC, IBC, ICEL, PuKAT FH UGM, FITRA, RACA Institute, Wahid Institute, LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK, KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW), Mata Aceh, Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, PIAR Kupang, Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) menolak usulan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang