Batasi Penggabungan Pilkada 90 Hari
Mendagri soal Wacana Pilkada Serentak
Selasa, 28 Agustus 2012 – 08:03 WIB

Batasi Penggabungan Pilkada 90 Hari
JAKARTA - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, penggabungan pemungutan suara bisa dilakukan jika waktu pelaksanaan sejumlah pilkada berdekatan, yakni rentang 90 hari. Dengan metode itu, dia menyebut akan menghemat pengeluaran biaya. Termasuk jumlah petugas dan waktunya. "Kalau serentak nasional, itu lebih hemat lagi," kata mantan gubernur Sumbar itu.
"Di PP (PP 49/2008, Red) yang berdekatan 90 hari bisa digabung. Itu bisa ditarik ke atas atau bawah," kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (27/8). "Serentaknya itu bisa per wilayah," imbuhnya.
Baca Juga:
Gamawan mencontohkan pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh yang menggabungkan pilgub dan 17 pilkada tingkat kabupaten. Selain itu, pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar) yang menggabungkan pilgub, 11 pilbup, dan pilwali. "Dengan demikian, TPS yang tadinya dua itu jadi satu. Jadi gubernur tidak usah buat TPS khusus lagi," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan,
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump