Batasi Penggabungan Pilkada 90 Hari
Mendagri soal Wacana Pilkada Serentak
Selasa, 28 Agustus 2012 – 08:03 WIB
Gamawan menegaskan, pelaksanaan pilkada serentak itu tidak memengaruhi masa jabatan kepala daerah yang tengah menjabat. "Di SK yang dibuat kan (masa jabatan) lima tahun. Undang-undang juga menyebut lima tahun," tandasnya.
Baca Juga:
Begitu juga jika pilkada digelar setelah masa jabatan kepala daerah habis, akan ditunjuk penjabat sementara (pjs) untuk mengisi posisinya. Dengan kondisi seperti itu, tidak ada incumbent saat pilkada dilangsungkan. "Dia tidak dipilih dalam masa jabatan lagi karena sudah melepaskan jabatan. Ditunjuk pjs beberapa bulan supaya bisa serentak," terang Gamawan.
Secara terpisah, Ketua DPP PAN Bima Aria Sugiarto menyampaikan, wacana pilkada serentak memang menarik. Dia mengakui, bila berhasil direalisasikan, pilkada serentak akan membawa efek positif. Di antaranya, penghematan biaya dan mengatasi kejenuhan akibat banyaknya pelaksanaan pemilu. "Tapi, ada sejumlah hal yang harus dikaji serius," kata Bima kemarin.
Dia mencontohkan apakah serentak itu berbasis nasional atau regional (provinsi). Menurut Bima, sebaiknya konteks serentak itu digelar pada level provinsi. Jadi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di internal provinsi bersangkutan digelar secara bersamaan. "Sangat berbahaya kalau nasional, karena akan menimbulkan dampak bagi stabilitas sosial politik. Basis provinsi lebih baik," ujarnya.
JAKARTA - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan,
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG