Batasi Plesiran, Ubah Tatib DPR
Kamis, 23 Desember 2010 – 23:45 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan pimpinan DPR sama sekali tidak punya wewenang untuk membatasi anggota DPR melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Satu-satunya cara, kata Mazuki, hanya dengan jalan merubah tata-tertib (tatib) DPR.
"Pimpinan dewan sama sekali tidak punya wewenang membatasi apalagi melarang para anggota DPR melakukan kunjungan ke luar negeri. Hanya ada satu cara untuk membatasinya, yakni revisi tatib DPR," kata Marzuki dalam acara refleksi akhir tahun DPR, bertema "Satu Tahun DPR, Apa Yang Dihasilkan?", di pressroom DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, kemarin (23/12).
Baca Juga:
Dia mengatakan, protes masyarakat terhadap anggota dewan yang plesiran ke luar negeri dalam banyak kasus ada benarnya. "Terhadap revisi sebuah undang-undang misalnya. Kalau hanya akan merevisi 1 hingga tiga pasal, apa urgensinya dengan kunjungan ke luar negeri. Tapi dalam Tatib DPR yang dipakai saat ini kunker ke luar negeri walau hanya merevisi satu pasal sah-sah saja, karena semua persyaratan dipenuhi," kata Marzuki Alie.
Demikian juga halnya dalam menyusun draf rancangan undang-undang partai politik (parpol). Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat itu, masalahnya kan sudah jelas seluruh kelemahannya. Tapi karena tatib mengisyaratkan perlunya studi banding, maka berangkatlah mereka itu ke luar negeri.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan pimpinan DPR sama sekali tidak punya wewenang untuk membatasi anggota DPR melakukan kunjungan kerja (kunker)
BERITA TERKAIT
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya