Batasi Ruang Gerak Pengungsi, Papua Nugini Langgar Hukum Internasional

Aplikasi suaka mereka telah diproses, mereka telah dibebaskan dari rumah detensi dan hidup di pusat transit Lorengau yang didanai Australia, di Pulau Manus.
Hampir dua tahun setelah mantan Perdana Menteri Kevin Rudd menandatangani Perjanjian Pemindahan Pengungsi dengan PNG, belum ada pengungsi yang telah dimukimkan kembali.
Mereka yang menunggu mengatakan, ketidakpastian hukum tersebut telah menambah penderitaan mereka.
"Apa yang membuat saya frustasi adalah bahwa segala sesuatu yang mereka katakana adalah tentang hukum ... hukum mana? Saya meninggalkan rumah detensi dan saya bebas, Anda mengatakan kepada saya, saya bebas," tutur Reza.
Seorang juru bicara Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengatakan, pembatasan perjalanan yang dikenakan pada orang-orang tersebut tidak sah.
"Di bawah hukum internasional, hak dasar kebebasan dan larangan penahanan sewenang-wenang berlaku untuk semua orang tanpa memandang imigrasi atau status lainnya, termasuk pencari suaka dan pengungsi," kata juru bicara UNHCR.
"Negara-negara yang menyetujui Konvensi Pengungsi 1951 wajib memberi pengungsi hak untuk memilih tempat tinggal mereka agar bergerak bebas secara sah di dalam wilayah mereka, dan tunduk pada pengecualian terbatas," sambung sang jubir.
Larangan pada pengungsi disebut sah secara hukum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, Papua Nugini (PNG) melanggar hukum internasional dengan membatasi kebebasan bergerak dari para pengungsi
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya