Batasi Ruang Gerak Pengungsi, Papua Nugini Langgar Hukum Internasional
PNG telah membela haknya untuk menghentikan pengungsi meninggalkan Pulau Manus.
"Pemerintah PNG tak ingin membatasi kebebasan setiap pengungsi dan tak melakukannya begitu saja. Namun, kami juga memiliki tugas penjagaan untuk memastikan bahwa pengungsi cukup siap untuk berhasil dan aman menetap di Papua Nugini," utara kepala petugas migrasi PNG, Esther Gaegaming, dalam sebuah pernyataan.
Esther mengatakan, pemerintah PNG yakin akan pijakan hukumnya.
"Pengacara negara PNG telah memberi saran bahwa instruksi dari kepala migrasi [untuk membatasi perjalanan] kompatibel dengan konstitusi PNG, UU Migrasi tahun 1978, dan Instrumen Menteri yang dikukuhkan dalam pasal S15C dari UU itu," jelasnya.
Tapi pakar hukum pengungsi, Madeline Gleeson, dari Universitas New South Wales telah mempertanyakan posisi hukum PNG.
"Hukum dan kebijakan domestik harus konsisten dengan kewajiban hukum yang dinyatakan secara sukarela dalam hukum internasional," sebutnya.
Ia menerangkan, "Mencegah pengungsi meninggalkan Pulau Manus untuk menghadiri wawancara kerja tampaknya tak menjadi cara yang wajar dan proporsional untuk mencapai salah satu tujuan yang akan membenarkan pelarangan tersebut, seperti perlindungan keamanan nasional, hak-hak orang lain, atau ketertiban umum , moral atau kesehatan, dan mungkin diskriminatif. "
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, Papua Nugini (PNG) melanggar hukum internasional dengan membatasi kebebasan bergerak dari para pengungsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia
- Kalah Bikin Penasaran, Menang Tetap Merasa Kurang
- Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Melakukan Tindakan Asusila
- Indonesia Alami Salah Satu Serangan Siber Terbesar, Apa Artinya?
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Berduka Atas Kematian Pemain Badminton Zhang Zhijie
- Dunia Hari Ini: Wabah Batuk Rejan Masuk ke Australia, Terburuk Sejak 2016