Batasi Ruang Gerak Pengungsi, Papua Nugini Langgar Hukum Internasional

Batasi Ruang Gerak Pengungsi, Papua Nugini Langgar Hukum Internasional
Batasi Ruang Gerak Pengungsi, Papua Nugini Langgar Hukum Internasional

PNG telah membela haknya untuk menghentikan pengungsi meninggalkan Pulau Manus.

"Pemerintah PNG tak ingin membatasi kebebasan setiap pengungsi dan tak melakukannya begitu saja. Namun, kami juga memiliki tugas penjagaan untuk memastikan bahwa pengungsi cukup siap untuk berhasil dan aman menetap di Papua Nugini," utara kepala petugas migrasi PNG, Esther Gaegaming, dalam sebuah pernyataan.

Esther mengatakan, pemerintah PNG yakin akan pijakan hukumnya.

"Pengacara negara PNG telah memberi saran bahwa instruksi dari kepala migrasi [untuk membatasi perjalanan] kompatibel dengan konstitusi PNG, UU Migrasi tahun 1978, dan Instrumen Menteri yang dikukuhkan dalam pasal S15C dari UU itu," jelasnya.

Tapi pakar hukum pengungsi, Madeline Gleeson, dari Universitas New South Wales telah mempertanyakan posisi hukum PNG.

"Hukum dan kebijakan domestik harus konsisten dengan kewajiban hukum yang dinyatakan secara sukarela dalam hukum internasional," sebutnya.

Ia menerangkan, "Mencegah pengungsi meninggalkan Pulau Manus untuk menghadiri wawancara kerja tampaknya tak menjadi cara yang wajar dan proporsional untuk mencapai salah satu tujuan yang akan membenarkan pelarangan tersebut, seperti perlindungan keamanan nasional, hak-hak orang lain, atau ketertiban umum , moral atau kesehatan, dan mungkin diskriminatif. "


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, Papua Nugini (PNG) melanggar hukum internasional dengan membatasi kebebasan bergerak dari para pengungsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News