Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti jerat untuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sebab, lembaga antirasuah itu juga membatasi ruang gerak Sofyan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan nama Sofyan ke dalam daftar cegah. Dengan demikian, Sofyan tak bisa bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
”Pelarangan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” ujar Febri, Jumat (26/4). Masa cegah terhadap Sofyah berlaku selama enam bulan.
Febri menambahkan, pencegahan itu untuk memudahkan KPK jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan Sofyan. Menurutnya, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama bank BUMN itu.
”Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir, Red) akan dilakukan sesuai kebutuhan,” terang Febri. Baca juga: Mau Tahu Kekayaan Dirut PLN? Ini Datanya di KPK
Sebelumnya KPK menyangka Sofyan menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Motif suapnya diduga terkait proyek PLTU Riau-1.(jpc/jpg)
KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan nama Sofyan Basir ke dalam daftar cegah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian