Batasi Saham Asing di Perkebunan
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pembatasan saham kepemilikan asing di perkebunan maksimal 30 persen batal masuk dalam revisi Undang-Undang (RUU) Perkebunan. Kementerian Pertanian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pembatasan saham asing itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Soal pembatasan saham asing di sektor perkebunan itu masalah krusial, poin itu agak sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu beberapa hari kedepan, harus diakui itu memang berat. Tapi Undang-Undang harus selesai jadi saya usul agar (soal saham asing) itu tidak dimasukkan dalam Undang-Undang tapi cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujar Menteri Pertanian Suswono saat raker dengan Komisi IV kemarin (15/9).
Menurut dia, pembahasan UU tersebut sudah menjadi komitmen dan harus dibahas pada sisa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini. Pasalnya kata Suswono, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut judisial review beberapa pasal dalam UU Perkebunan.
"Ada dua pasal kalau tidak salah yang dibatalkan, oleh karena itu tentu harus ada revisi dalam undang-undang itu," terangnya.
Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan pihaknya akan membahas soal besaran pembatasan kepemilikan asing di bidang perkebunan untuk dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
"Lazimnya tidak ada angka nominal. Nanti kita liat pembatasannya bagaimana. Saya khawatir investasi asing tidak mau masuk ke hilir. Nanti kita aturlah karena ini menyangkut rakyat," kata dia.
Semua jenis perkebunan nanti akan dimasukkan dalam PP tersebut, kecuali perkebuanan kelapa sawit. Alasannya, tidak etis selama ini negara mengundang asing untuk berinvestasi di perkebunan sawit dan petani rakyat menikmati hasilnya namun tiba-tiba dibatasi.
"Kita juga perlu mengantisipasi kalau saja dia (investorasing) tidak mau nanti industri dalam negeri tidak bisa berjalan. Ini memang kondisional dan belum dibahas kepada stake holder," tukasnya.
JAKARTA - Rencana pembatasan saham kepemilikan asing di perkebunan maksimal 30 persen batal masuk dalam revisi Undang-Undang (RUU) Perkebunan. Kementerian
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan