Batasi Saham Asing di Perkebunan
Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan draft soal pembatasan itu tetap dicantumkan Undang-Undang. Namun bedanya, pasal yang membatasi itu tidak dicantumkan dalam bentuk angka.
"Karena ini Undang-Undang bahwa pembatasan ini adalah afirmatif legislasi, nanti kuantitas angka diserahkan kepada peraturan pemerintah (PP). Ini sama dengan Undang-Undang investasi yang tidak membatasi secara kuantitatif tetapi diserahkan ke PP," tandasnya.
Ia mengatakan pembatasan itu dilatari fakta bahwa perkebunan tidak bisa dikategorikan satu kategori saja tetapi banyak dan harus jadi perhatian. Sehingga dalam penetapan, Undang-Undang itu sifatnya hanya pendelegasian saja. Herman meminta pengusaha jangan khawatir terhadap Undang-Undang Perkebunan sebab pihaknya mendalami setiap pendapat dan membahasnya bersama Pemerintah.
"Biar nanti pemerintah yang menentukan besarannya berapa," ungkapnya.
Herman mengatakan yang menjadi sorotan DPR saat ini justru mengenai tumpang tindih izin yang selalu berganti seiring pergantian pimpinan daerah. Maka dari itu pihaknya ingin hal itu tidak lagi terjadi. Pasalnya, tidak bisa dibangun perkebunan yang luas tanpa ada blue print yang mengerucut pada perencanaan nasional.
"Perlu ada blue print berapa hektar untuk perkebunan sawit. Sehingga ke depan Pemda secara inline mengikuti perencanaan pusat," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Rencana pembatasan saham kepemilikan asing di perkebunan maksimal 30 persen batal masuk dalam revisi Undang-Undang (RUU) Perkebunan. Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru
- Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Cetak Rekor Layani 1.908 Trip di Lintas Ketapang-Gilimanuk
- Bibit.id Tutup Tahun dengan Sederet Penghargaan Bergengsi
- Dari Konser K-Pop hingga Kereta Cepat, Inovasi tiket.com Makin Ciamik