Batavia Air Pailit, Operasi Dihentikan Pukul 00.00 WIB
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (30/1) memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines dinyatakan pailit. Bisnis operasional maskapai Batavia Air ini pun berhenti beroperasi. "Sehingga terjadi tunggakkan-tunggakkan pembayaran kemudian ILFC (International Lease Finance Corporate) mengajukan layangan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012," papar Raden.
"Jadi berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 30 Januari, secara resmi Batavia Air berhenti beroperasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Raden jelaskan bahwa gugatan tersebut bermula saat Batavia Air menyewa pesawat jenis Wide Body Airbus 330 untuk pengangkutan penerbangan jamaah haji. Dan selama tiga tahun Batavia Air tidak mendapatkan proyek Haji.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (30/1) memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines dinyatakan pailit. Bisnis operasional
BERITA TERKAIT
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen