Batavia Air Pailit, Operasi Dihentikan Pukul 00.00 WIB
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:22 WIB

Batavia Air Pailit, Operasi Dihentikan Pukul 00.00 WIB
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (30/1) memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines dinyatakan pailit. Bisnis operasional maskapai Batavia Air ini pun berhenti beroperasi. "Sehingga terjadi tunggakkan-tunggakkan pembayaran kemudian ILFC (International Lease Finance Corporate) mengajukan layangan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012," papar Raden.
"Jadi berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 30 Januari, secara resmi Batavia Air berhenti beroperasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Raden jelaskan bahwa gugatan tersebut bermula saat Batavia Air menyewa pesawat jenis Wide Body Airbus 330 untuk pengangkutan penerbangan jamaah haji. Dan selama tiga tahun Batavia Air tidak mendapatkan proyek Haji.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (30/1) memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines dinyatakan pailit. Bisnis operasional
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi