Batavia Air Pailit, Operasi Dihentikan Pukul 00.00 WIB
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (30/1) memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines dinyatakan pailit. Bisnis operasional maskapai Batavia Air ini pun berhenti beroperasi. "Sehingga terjadi tunggakkan-tunggakkan pembayaran kemudian ILFC (International Lease Finance Corporate) mengajukan layangan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012," papar Raden.
"Jadi berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 30 Januari, secara resmi Batavia Air berhenti beroperasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Raden jelaskan bahwa gugatan tersebut bermula saat Batavia Air menyewa pesawat jenis Wide Body Airbus 330 untuk pengangkutan penerbangan jamaah haji. Dan selama tiga tahun Batavia Air tidak mendapatkan proyek Haji.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rabu (30/1) memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines dinyatakan pailit. Bisnis operasional
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau