Batavia Air Wajib Bayar Pesangon Rp 14,2 Miliar
Selasa, 12 Maret 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA -- Pasca putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang memutus PT Metro Batavia (Batavia Air) pailit pada 31 Januari lalu, hingga kini nasib ratusan eks karyawan Batavia masih menggantung. Meskipun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang pada 8 Maret lalu memutuskan pemberian pesangon namun hingga kini belum mendapat kejelasan.
Dalam putusan itu, Disnaker telah mengeluarkan putusan agar PT Metro Batavia Air membayar pesangon pada 546 eks karyawannya, dengan total nilai Rp 14,2 miliar. Putusan tersebut akan dilaporkan ke Pengadilan Niaga untuk diprioritaskan oleh tim kurator.
"Pekerja yang berhak mendapat pesangon itu adalah 326 karyawan tetap dan 220 karyawan kontrak," ucap Kuasa Hukum Pekerja Batavia Air Odie Hudianto pada JPNN, Selasa (12/3).
Selain itu, dengan keluarnya putusan tersebut, Batavia Air wajib membayar hak-hak karyawan. "Berupa pesangon sebesar satu kali berdasar ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan ayat 3, dan uang penggantian hak bagi pekerja tetap. Serta membayar ganti rugi pada pekerja kontrak sesuai ayat 4 UU Ketenagakerjaan," paparnya.
JAKARTA -- Pasca putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang memutus PT Metro Batavia (Batavia Air) pailit pada 31 Januari lalu, hingga kini nasib ratusan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia