Batavia Tak Punya Wewenang Lagi
Semua Dilimpahkan ke Kurator
Kamis, 31 Januari 2013 – 21:55 WIB

Batavia Tak Punya Wewenang Lagi
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
Selanjutnya, pihak PN Jakarta Pusat telah menunjuk empat tim kurator untuk menangani masalah tersebut. Yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners. (chi/jpnn)
JAKARTA - Turman Panggabean salah satu tim kurator yang ditunjuk menyelesaikan masalah kerugian Batavia Air menegaskan, setelah Batavia dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Begini Respons Stafsus Gubernur Jakarta
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati