Batik Air Dibekukan, Gimana Dong Nasib Penumpang yang Sudah Beli Tiket?
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia tujuan Jakarta (CGK) - Yogyakarta (JOG) dengan nomor penerbangan ID - 6380 menyusul insiden tergelincirnya pesawat Batik Air pada Jumat (6/11) kemarin di Bandara Adisucipto.
Pembekuan izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) serta surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015, tanggal 6 November 2015.
Lalu bagaimana nasib penumpang yang sudah kadung membeli tiket ke rute tersebut?
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan bahwa penumpang Batik Air tidak boleh ditelantarkan oleh maskapai yang satu grup dengan Lion Air tersebut.
"Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 - 15.15 LT bisa dialihkan ke penerbangan lain. Ini sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku," tandas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia tujuan Jakarta (CGK) - Yogyakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara