Batik Air Dibekukan, Gimana Dong Nasib Penumpang yang Sudah Beli Tiket?

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia tujuan Jakarta (CGK) - Yogyakarta (JOG) dengan nomor penerbangan ID - 6380 menyusul insiden tergelincirnya pesawat Batik Air pada Jumat (6/11) kemarin di Bandara Adisucipto.
Pembekuan izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) serta surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015, tanggal 6 November 2015.
Lalu bagaimana nasib penumpang yang sudah kadung membeli tiket ke rute tersebut?
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan bahwa penumpang Batik Air tidak boleh ditelantarkan oleh maskapai yang satu grup dengan Lion Air tersebut.
"Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 - 15.15 LT bisa dialihkan ke penerbangan lain. Ini sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku," tandas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia tujuan Jakarta (CGK) - Yogyakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masyarakat Gresik Bersyukur Ada Operasi Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan
- Misi Terve Memperkenalkan Cokelat Indonesia ke Kancah Dunia
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional
- Bank Mandiri Groundbreaking Menara Mandiri Kendari, Wujud Ekspansi Layanan Keuangan
- Polres Banyuasin Amankan PSN Secara Humanis
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN