Batik Air Terbang Jakarta-Penang

Batik Air mengawali penerbangan dari Soekarno-Hatta, bernomor ID-7161. Pesawat lepas landas pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) dan mendarat dengan mulus di Bandara Internasional Penang pukul 10.15 waktu setempat (Malaysia Time, GMT+ 08).
Untuk penerbangan kembali, Batik Air berangkat dari Penang pada 11.00 waktu setempat nomor ID-7160 dan tiba pukul 12.15 WIB di Soekarno-Hatta.
Batik Air mendapatkan sambutan oleh Chief Executive Officer (CEO) Malaysia Airport Holding Berhard, Raja Azmi Raja Nazuddin; Chief Executive Officer Penang Global Tourism, Chok Yan, dan Director of Government Relations Malindo Air, Raja Saidi.
BACA JUGA : Anthonius Agung Selamatkan Ratusan Penumpang Batik Air
Penang menjadi bagian tujuan internasional setelah Singapura; Chennai, India; Perth, Australia serta Guilin dan Kunming di Tiongkok.
Hingga kini, Batik Air menambah lebih dari 46 destinasi dalam dan luar negeri dengan frekuensi penerbangan mencapai lebih dari 350 per hari.
“Hari ini Batik Air kembali melakukan ekspansi dengan melakukan inaugural flightmenuju salah satu kota favorit di Malaysia yaitu Penang. Destinasi ini semakin memperkuat kota tujuan internasional Batik Air. Dalam upaya menghadirkan layanan terbaik, kami memiliki frekuensi terbang satu kali setiap hari secara reguler. Kami mengharapkan, wisatawan dan pebisnis semakin mudah melakukan perjalanan di kawasan Asia,” kata Chief Executive Officer (CEO) Batik Air, Capt. Achmad Luthfie. (boy/jpnn)
Batik Air menambah lebih dari 46 destinasi dalam dan luar negeri dengan frekuensi penerbangan mencapai lebih dari 350 per hari.
- Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Gegara Mengaku Bawa Bom
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi