Batin Tertekan, Jaksa Menangis di PN Tipikor
Selasa, 20 Juli 2010 – 12:48 WIB
Dalam kesaksiannya, Wisnu juga menerangkan bahwa dirinya sudah berteman lama dengan Anggodo dan Edi Sumarsono sebelum ada kasus. Pada Juli tahun lalu, Anggodo menghubunginya melalui telepon. Anggodo curhat tentang pemeriksaan di Mabes Polri yang mana kesaksian Anggodo berbeda dengan kesaksian Edi Sumarsono.
Menurut Anggodo, sebagaimana didengar Wisnu, ada uang Rp1 miliar permintaan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada Ary Muladi yang mana Edi Sumarsono diperintah oleh Antasari. Namun, kesaksian Edi berbeda. "Anggodo jengkel, kok tidak komit. Saya diminta untuk menghubungi Edi Sumarsono supaya dia bersaksi yang sebenarnya," kata Wisnu.
Permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Wisnu karena dirinya sering ke luar kota dan sidah kehilangan kontak dengan Edi Sumarsono. "Saya hanya mendengar Anggodo cerita. Detil urusannya saya tidak tahu. Saya tidak pernah lihat uangnya, itu betul apa tidak," jelasnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Anggodo menyampaikan permohonan maaf. Menurut Anggodo, banyak temannya yang tidak terlibat terpaksa harus terseret-seret kasusnya. "Banyak teman saya yang tidak ikut-ikutan tetapi terseret dan jadi korban. Saya mohon maaf. Saya mohon doa restu dari Pak Wisnu," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Jaksa juga manusia, bisa menangis di persidangan. Inilah yang terjadi pada Pengkaji Intelijen Kejaksaan Agung Irwan Nasution dan Mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha