Battery Seksual
Oleh: Dahlan Iskan
Jumat, 12 Mei 2023 – 07:07 WIB
Gugatan pertama Carroll dilakukan tahun 2019, 19 tahun setelah peristiwa. Tetapi dalam hal pencemaran nama baik, masih baru. Itulah sebabnya Carroll hanya bisa menggugat secara perdata. Pidananya sudah kedaluwarsa.
Gugatan itu ditolak pengadilan. Trump masih menjabat presiden saat itu. Tahun ini Carroll menghidupkan gugatan tersebut. Kali ini menang.
Saya bersyukur bisa menyelesaikan "battery" saya. Keramahan Asia ternyata bisa menjadi bencana di Inggris dan Amerika. (*)
Mantan Presiden Amerika Donald Trump memang divonis bersalah di pengadilan New York. Barusan. Tetapi kali ini untuk perkara perdata. Bukan pidana.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi