Batu Bara Bisa Jadi Acuan Tarif Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan skema baru untuk memasukkan harga batu bara acuan (HBA) dalam penetapan tarif tenaga listrik.
Selama ini, pemerintah mendasarkan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) untuk menghitung tarif dasar listrik
Pertimbangan tersebut didasari porsi penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik yang masih menjadi tumpuan hingga 2026 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk reformulasi penetapan tarif listrik dengan masuknya harga batu bara.
”Karena pembangkit kita itu 60 persen energi primernya batu bara. Jadi, hingga 2026, masih dominan pakai batu bara,” ujarnya akhir pekan kemarin.
Jonan melanjutkan, batu bara masih menjadi bahan bakar dengan harga kompetitif dan pembangkitnya harus dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Selama ini, perhitungan tarif tenaga listrik masih menggunakan tiga komponen. Yakni, ICP, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan laju inflasi.
Seiring berjalannya waktu, hal tersebut sudah tidak relevan lantaran porsi pembangkit listrik yang menggunakan diesel terus mengecil.
Pemerintah mempertimbangkan skema baru untuk memasukkan harga batu bara acuan (HBA) dalam penetapan tarif tenaga listrik.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi