Batu Ganjar

Oleh: Dahlan Iskan

Batu Ganjar
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Itulah izin penetapan lokasi (IPL) proyek.

"Saya lihat persoalan ini muncul karena izin lokasi waduk dan izin lokasi penambangan batu dijadikan satu," ujar Kiai Imam.

Waktu saya hubungi kemarin malam, Kiai Imam lagi dalam perjalanan dari Jepara ke Yogyakarta. Beberapa kali hubungan telepon terputus.

"Dasar yang digunakan pun satu: UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," ujarnya.

"Seharusnya, baiknya, IPL untuk tambang batu Wadas dibuat terpisah. Dasar yang digunakan semestinya UU Pertambangan," tambahnya.

Kiai Imam lahir di Pati. Dia putra seorang kiai terkemuka di sana.

Ayahnya diminta gabung ke pondok pesantren ''bintang sembilan'' di Yogyakarta, Krapyak. Untuk ikut membantu kiai utama di situ, KH Ali Maksum –Rais Syuriah NU pada zamannya.

Kiai Imam sendiri awalnya sekolah di pesantren Jepara milik Rais Aam NU berikutnya, KH Sahal Mahfudz. Lalu melanjutkan ke Pesantren Krapyak.

Soal Wadas ini memang persoalan berat bagi Ganjar. Ia bisa kejepit antara kepentingan pusat dan desa. Antara bisnis dan aspirasi. Antara siapa yang mendapat proyek dan siapa yang harus dibela.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News