Batubara Lesu, 504 Pekerja Tambang Dirumahkan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 12:29 WIB
Adapun perusahaan yang melaporkan telah merumahkan karyawannya, di antaranya PT VPR Laxmindo tercatat merumahkan 54 pekerjanya, PT SIP 100 orang, PT Cipta Kridatama sebanyak 50 pekerja. “Rata-rata perusahaan yang merumahkan pekerja ini dari kontraktor, seperti 50 pekerja dari PT CK ini adalah kontraktor dari PT MHU,” terangnya.
Baca Juga:
Belum efektifnya produksi batubara ini membuat beberapa perusahaan tak mampu membayar upah pekerjanya. Bahkan, nasib para pekerja tersebut masih akan dibahas lantaran harga penjualan batubara tak kunjung membaik. “Pada 5 September mendatang kami akan merapatkan nasib pekerja tambang ini, untuk mengupayakan tak ada pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, Red),” jelasnya.
Menurut dia, dari beberapa rapat sebelumnya, pihak Disnakertrans melarang PHK. Hanya dirumahkan saja. “Jam kerja dikurangi menjadi 7 jam. Kalau ada lembur, jam kerja selama 12 jam,” ucapnya.
Dirumahkannya para pekerja ini pun membuat pendapatan mereka menurun. Tadinya para pekerja tambang bisa menerima Rp 5-6 juta per bulan, tapi dalam tiga bulan ini hanya menerima Rp 1-2 juta. “Karena hanya gaji pokok yang diterima per bulan. Sementara dari tunjangan lembur dan lainnya sudah tidak bisa dibayar lagi,” ujarnya.
TENGGARONG - Ratusan pekerja tambang baru bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dirumahkan oleh manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas
- BRI-MI Raih Penghargaan di Ajang Investment Manager Awards 2024
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- Pertamina SMEXPO 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Catatkan Transaksi Rp 17,45 Miliar
- NCS Terus Berkomitmen Mendorong Digitalisasi dan Transformasi Teknologi
- Tangerang jadi Kawasan Terfavorit, Lippo Karawaci Cetak Pra Penjualan Rp4,25 Triliun