Batubara Selaras Sapta Persiapkan Pengembangan Clean Coal Integrated Energy
jpnn.com, JAKARTA - PT Batubara Selaras Sapta (BSS) mendapatkan kekuatan legalitas berdasarkan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) Revli Orelius Mandagie mengatakan permasalahan hukum perusahaan kini sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga pelaksanaan tahapan produksi PT BSS akan mendorong peningkatan sumber daya energi, penerimaan negara, peningkatan lapangan kerja," ujar Revli.
Revli berharap agar penyelesaian administrasi hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan penyesuaian data minerba one data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM bisa segera terlaksana, sesuai amar Putusan PK MA RI tersebut.
Saat ini pihaknya sedang berencana mempersiapkan pengembangan Clean Coal Integrated Energy, demi menunjang konversi PLTU dalam program pengurangan emisi karbon.
Dia juga berpesan kepada publik agar harus berdasarkan Putusan PK MA RI, termasuk pengalihan saham-saham perseroan dan tidak terbatas segala perikatan dan atau perjanjian tindakan hukum yang mengatasnamakan perseroan PT BSS.
"Jika di luar Amar Putusan PK MA RI tersebut, dengan sendirinya menjadi batal demi hukum," tutur dia.
Berikut susunan pemegang saham perseroan yang sah:
PT Batubara Selaras Sapta (BSS) mendapatkan kekuatan legalitas berdasarkan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming