Baut dan Besi Jembatan Barito Banyak yang Hilang
Selasa, 29 November 2011 – 11:10 WIB
Meski demikian, Arsyadi tetap memberikan perhatian khusus kepada jembatan yang menjadi urat nadi transportasi dari Kalsel menuju wilayah Kalteng. “Kamis saya ke lapangan, saya tanya mengenai SOP dalam pengelolaan Jembatan Barito dan termasuk juga Jembatan Rumpiang. Apakah sudah ada inspeksi jembatan pada tahun ini, katanya ada dan akan dilaksanakan pada bulan Desember ini. 2009 dulu ada juga dan katanya kondisinya masih bagus,” ungkapnya.
Ditanya mengenai usia jembatan yang sudah melebihi 10 tahun apakah akan berpengaruh pada konstruksi jembatan , Arsyadi menilai bahwa kondisi Jembatan Barito meski lebih tua secara usia dibandingkan dengan Jembatan Kartanegara namun jenis kedua jembatan ini berbeda.
Jembatan Barito merupakan jembatan bentang panjang twin suspension dengan kabel dobel. Sedangkan Jembatan Kartanegara yang yang usianya lebih muda merupakan jembatan single suspension.
Soal maraknya warga yang memanfaatkan jembatan untuk rekreasi, Arsyadi juga mengkritisi hal ini. Menurut dia, selayaknya diatas bentang jembatan tidak diperkenakan aktivitas manusia dalam jumlah besar, apalagi sampai memarkirkan kendaraannya.
“Kalau itu saya pikir kecil kecuali truk yang bermuatan berat. Kalau itu kan namanya beban mati, seharusnya perhitungannya adalah beban bergerak. Tapi sebaiknya di Jembatan Barito tidak boleh ada yang berhenti termasuk karena lebar jembatan yang sempit, itu bisa menggangu kelancaran jalan,” tukas Arsyadi.
BANJARMASIN - Runtuhnya Jembatan Kartanegara di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memunculkan kekhawatiran bagi daerah yang memiliki
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara