Bawa 1 Gram Sabu, Kena Empat Tahun Bui
Selasa, 22 November 2011 – 23:23 WIB

Bawa 1 Gram Sabu, Kena Empat Tahun Bui
BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chadafi SH. Nurdin yang tampak tenang saat memasuki ruang sidang, berubah setelah mendengar putusan itu. Wajahnya merah. Namun ia mengaku tetap menerima putusan itu.
Sidang kemarin dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Baca Juga:
Saat membacakan surat putusan, hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang dituntutkan kepadanya. “Terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Sorta.
Baca Juga:
BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11).
BERITA TERKAIT
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak