Bawa 1 Kg Sabu-Sabu ke Jakarta, Dua Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap di Kebon Jeruk
Rabu, 11 Maret 2020 – 20:14 WIB

Ilustrasi penyelundup sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi
Sementara itu, untuk kedua pelaku yang sudah ditahan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup. (cuy/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Purwakarta bernama Deri Saputra dan Dhiki Rahayu dibekuk polisi di depan minimarket yang ada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Selasa (10/3).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen