Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati
Tiga kurir sabu-sabu bernama Muhammad Taufik alias Taufik, 27, Zuriaman alias Man, 23, dan M Jafar alias Bang Pon, 37, mulai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3). Foto: sumutpos.co

“Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh Tiongkok warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram (10 kg),” jelasnya.

Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa.

Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu.

Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. (man/azw/sumutpos.co)

Ketiga terdakwa kasus narkoba tersebut terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News