Bawa 10 Kubik Ulin Bodong, Tiga Orang jadi Tersangka
jpnn.com - MUARA TEWEH - Polres Batara menggagalkan upaya penyelundupan kayu jenis ulin ilegal pada Sabtu (4/10) dini hari. Petugas langsung mengamankan tiga tersangka mengangkut kayu tak berdokumen alias bodong.
Satu tersangka di antaranya diduga pemilik kayu, yang membawa kayu sekitar 10 kubik menggunakan dua truk dam bernopol DA 1065 TY warna kuning dan KH 8032 DF warna hijau. Mereka tepergok saat melintas di wilayah Kecamatan Gunung Timang Kandui dan hendak membawa kayu ke wilayah Barito Timur (Bartim).
Pemilik kayu diketahui bernama Jariano Janjak alias Jari (39) warga Tamiang Layang yang ikut dalam rombongan sopir. Sementara dua sopir bernama Rito Hetno (32) warga Patas Barsel dan Doresno.
Kasatreskrim Polres Batara AKP Abdul Azis Septiadi SH Sik mengatakan, mereka kepergok saat petugas melaksanakan patroli.
"Saat petugas memeriksa, sopir tak bisa menunjukkan surat-surat. Saat ini tersangka masih diperiksa dan proses masih sidik," terang Abdul Azis dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Minggu (5/10).(dad)
MUARA TEWEH - Polres Batara menggagalkan upaya penyelundupan kayu jenis ulin ilegal pada Sabtu (4/10) dini hari. Petugas langsung mengamankan tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap