Bawa 10 Kubik Ulin Bodong, Tiga Orang jadi Tersangka

jpnn.com - MUARA TEWEH - Polres Batara menggagalkan upaya penyelundupan kayu jenis ulin ilegal pada Sabtu (4/10) dini hari. Petugas langsung mengamankan tiga tersangka mengangkut kayu tak berdokumen alias bodong.
Satu tersangka di antaranya diduga pemilik kayu, yang membawa kayu sekitar 10 kubik menggunakan dua truk dam bernopol DA 1065 TY warna kuning dan KH 8032 DF warna hijau. Mereka tepergok saat melintas di wilayah Kecamatan Gunung Timang Kandui dan hendak membawa kayu ke wilayah Barito Timur (Bartim).
Pemilik kayu diketahui bernama Jariano Janjak alias Jari (39) warga Tamiang Layang yang ikut dalam rombongan sopir. Sementara dua sopir bernama Rito Hetno (32) warga Patas Barsel dan Doresno.
Kasatreskrim Polres Batara AKP Abdul Azis Septiadi SH Sik mengatakan, mereka kepergok saat petugas melaksanakan patroli.
"Saat petugas memeriksa, sopir tak bisa menunjukkan surat-surat. Saat ini tersangka masih diperiksa dan proses masih sidik," terang Abdul Azis dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Minggu (5/10).(dad)
MUARA TEWEH - Polres Batara menggagalkan upaya penyelundupan kayu jenis ulin ilegal pada Sabtu (4/10) dini hari. Petugas langsung mengamankan tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Gubernur Herman Deru Dukung Rencana Pengembangan & Peningkatan Produksi PTBA
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim