Bawa 100 Batang Detonator, Pria di NTT Ini Terancam Hukuman Mati
Jumat, 22 Oktober 2021 – 09:17 WIB
"Jadi, setelah mendapatkan laporan itu, aparat Ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap perwira menengah Polri, itu.
Dengan ditangkapnya tersangka N, kata Rishian, maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator, yakni di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.
Saat ini, berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi NTT. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pria berinisial N yang ditangkap Ditpolairud Polda NTT akibat membawa 100 batang detonator atau bahan peledak terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- 5 Barbershop di Bogor yang Bisa Bikin Gaya Rambut Pria Makin Stylish
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Setinggi 5.000 Meter