Bawa 100 Batang Detonator, Pria di NTT Ini Terancam Hukuman Mati
Jumat, 22 Oktober 2021 – 09:17 WIB

Aparat Ditpolairud Polda NTT menunjukkan detonator yang ditemukan dari tersangka N. ANTARA/HO-Humas Polda NTT
"Jadi, setelah mendapatkan laporan itu, aparat Ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap perwira menengah Polri, itu.
Dengan ditangkapnya tersangka N, kata Rishian, maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator, yakni di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.
Saat ini, berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi NTT. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pria berinisial N yang ditangkap Ditpolairud Polda NTT akibat membawa 100 batang detonator atau bahan peledak terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati