Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pria berinisial MA ditangkap Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, karena menjadi kurir sabu-sabu.
MA yang juga mantan mahasiswa itu ditangkap di Jalan Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (30/1), sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,68 gram yang disimpan dalam kotak rokok besi berlapis lakban berwarna cokelat.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.110.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu celana pendek warna biru.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu. Dengan ditemukannya barang bukti, makin menguatkan keterlibatan dalam jaringan narkoba,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Admaja, Senin (3/2).
Dia mengatakan saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Surya menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. D
ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Bawa 15 paket sabu-sabu, seorang pria di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi. Dia diduga sebagai pengedar narkoba.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba