Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pria berinisial MA ditangkap Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, karena menjadi kurir sabu-sabu.

MA yang juga mantan mahasiswa itu ditangkap di Jalan Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (30/1), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,68 gram yang disimpan dalam kotak rokok besi berlapis lakban berwarna cokelat.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.110.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu celana pendek warna biru.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu. Dengan ditemukannya barang bukti, makin menguatkan keterlibatan dalam jaringan narkoba,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Admaja, Senin (3/2).

Dia mengatakan saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Surya menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. D

ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Bawa 15 paket sabu-sabu, seorang pria di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi. Dia diduga sebagai pengedar narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News