Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi

jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja dari dua pengedar narkoba yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan kedua tersangka berinisial CER (28) dan LP (26).
"Pengungkapan kasus peredaran ganja ini berkat informasi dari masyarakat," kata Rita Suwadi, Senin.
Selain menyita barang bukti ganja kering siap edar, personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan menangkap seorang tersangka berinisial CER warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga saat mengedarkan barang haram tersebut.
Tidak sampai itu saja, dari hasil pengembangan kasus ternyata ganja kering yang tengah diedarkan CER diperoleh dari tersangka lain, yakni LP.
Tidak ingin buruannya lepas, polisi kemudian menangkap LP di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Polisi menangkap CER dan LP atas kasus peredaran 1,52 kilogram narkoba jenis ganja.
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi