Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi

jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja dari dua pengedar narkoba yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan kedua tersangka berinisial CER (28) dan LP (26).
"Pengungkapan kasus peredaran ganja ini berkat informasi dari masyarakat," kata Rita Suwadi, Senin.
Selain menyita barang bukti ganja kering siap edar, personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan menangkap seorang tersangka berinisial CER warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga saat mengedarkan barang haram tersebut.
Tidak sampai itu saja, dari hasil pengembangan kasus ternyata ganja kering yang tengah diedarkan CER diperoleh dari tersangka lain, yakni LP.
Tidak ingin buruannya lepas, polisi kemudian menangkap LP di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Polisi menangkap CER dan LP atas kasus peredaran 1,52 kilogram narkoba jenis ganja.
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM