Bawa 153 Bukti, JK-Wiranto Segera ke MK

Bawa 153 Bukti, JK-Wiranto Segera ke MK
Bawa 153 Bukti, JK-Wiranto Segera ke MK
JAKARTA – Keputusan hasil presiden dan wakil presiden periode 2009-2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno terbuka, Sabtu (25/7), bukan hanya ditolak oleh pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Meski menyatakan menerima penetapan KPU, pasangan capres dan cawapres Jusuf Kalla-Wiranto juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Kami tetap menolak keputusan KPU. Ada 153 juta kasus penyimpangan yang dilakukan KPU, misalnya Jawa Tengah yang terdapat pengelembungan hingga 6 juta,’’ kata tim sukses JK-Wiranto, Burhanuddin Napitupulu, usai rapat pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7).

Dijelaskan Burhanuddin, kedatangan JK-Wiranto ke KPU bukan untuk menyetujui hasil penetapan presiden dan wakil presiden, melainkan hanya untuk menghormati undangan lembaga penyelenggara pemilu itu. ‘’Yang jelas, kalau tidak ada halangan mungkin kami akan mengajukan gugatan ke MK hari Selasa (28/7) pekan depan,’’ ungkapnya.

Poempida Hidayatulloh, yang juga dari tim JK-Win, menambahkan, banyak sekali bukti pelanggaran yang sudah dikantongi. Dia menyebutkan, selain masalah buruknya Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya juga membawa bukti adanya pencontrengan surat suara kosong yang menguntungkan pasangan tertentu. "Dengan banyaknya bukti pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah hukum," ucap politisi yang dekat dengan JK itu. Direncanakan, gugatan akan dimasukkan ke MK pada Senin atau Selasa pekan depan. (sid/gus/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Pilpres Berpotensi Diulang

JAKARTA – Keputusan hasil presiden dan wakil presiden periode 2009-2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News