Bawa 17 Kg Sabu, Empat WN Iran Divonis 18 Tahun
Rabu, 16 Juni 2010 – 12:06 WIB
TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang selama ini dijuluki neraka bagi terdakwa kasus narkoba mulai luntur. Pasalnya, siapapun yang berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan ini baik itu warga negara Indonesia maupun asing dipastikan tidak akan lolos dari vonis mati. Namun, julukan itu sudah berubah. Buktinya, empat wanita asal Iran hanya divonis masing-masing 18 tahun penjara karena membawa 16,8 kilogram sabu-sabu (SS).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa adalah, Zohreh Sadat Khosravian, 49, Mitrasadat Joudi, 24, Delkesh Irani, 41, dan Roushan Karimpau, 55. Sebelum amar putusan dibacakan ketua mejelis hakim, keempat terdakwa yang duduk dikursi pesakin sempat memprotes agar media cetak dan elektorik untuk tidak mengambil gambar mereka.
Baca Juga:
”No, foto…no foto saya pusing dan stres,” teriak salah satu terdakwa sambil menunjukkan tangannya kepada wartawan. Ketua mejelis hakim, Ismail menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum karena melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Karena pertimbangan itu maka kami menjatuhkan putusan masing-masing terdakwa 18 tahun penjara,” ujar Ismail dihadapan JPU dari Kejari Tangerang, Ina Mammua.
Selain hukuman 18 tahun penjara, masing-masing terdakwa didenda 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara dikurangi masa hukuman. Sebelum menjatuhkan hukuman ini, kata Ismail, hal-hal yang meringkan para terdakwa adalah suami dan anak-anak, menyesali perbuatan, tidak tidak tahu kalau barang yang dititipkan itu adalah sabu-sabu seberat 16,8 kg dan belum pernah dihukum.
TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang selama ini dijuluki neraka bagi terdakwa kasus narkoba mulai luntur. Pasalnya, siapapun yang berhadapan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo