Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Dwi Adelianto Dituntut 19 Tahun Penjara
Saat itu RH datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Dwi. Saat naik motor petugas langsung menyergap. Tapi, tidak disangka RH ini langsung tancap gas dan menabrak salah satu anggota. Akibatnya, anggota tersebut terluka. Sedangkan Dwi terjatuh.
Sementara RH tetap memacu kendaraannya, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Saat terkena (tembakan), RH masih bertahan, tapi sempoyongan. Akhirnya dia menabrak mobil dan meninggal di TKP.
RH tercatat sebagai warga Bandarlampung. Ia baru beberapa bulan lalu keluar dari bui. Dia residivis dalam kasus yang sama, dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun. Baru beberapa bulan keluar. Pengiriman barang ini dilakukan keduanya dua kali dalam sebulan.
Dwi mengaku diperintah seseorang bernama Amar (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman. “Saya cuma disuruh antar. Nanti barang itu ada yang jemput,” ujar terdakwa.
Dwi menyanggupi permintaan Amar lantaran memiliki utang uang sebesar Rp5 juta. “Ya saya punya utang, dan butuh uang,” tandasnya. (ang/sur)
Dwi Adelianto, 28, terdakwa kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara selama 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu