Bawa 2 Kilogram Sabu-Sabu dan 5.050 Butir Ekstasi, YP Langsung Diciduk

Bawa 2 Kilogram Sabu-Sabu dan 5.050 Butir Ekstasi, YP Langsung Diciduk
Tim Gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbar Bagian Barat menangkap pelaku berinisil YP pemilik dua kilogram sabu-sabu dan 5.050 butir pil ekstasi. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ katanya.

Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Kami akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu," ungkapnya.

Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.

Dia berharap masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan.

“Sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” ungkapnya.

Tersangka YP dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Seorang pria berinisial YP ditangkap polisi karena membawa 2 kilogram sabu-sabu dan 5.050 butir ekstasi. Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News