Bawa 20,8 Kg Sabu-Sabu, ZL Menceburkan Diri ke Laut
Rabu, 30 Maret 2022 – 20:25 WIB
Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri untuk kabur.
"Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini akhirnya diamankan," ungkap dia.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.
Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. (antara/jpnn)
Saat disergap polisi, ZL yang membawa 20,8 kg sabu-sabu di dalam kapal menceburkan diri ke laut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar