Bawa 210 Paket Sabu-Sabu, Supardi ditangkap Polisi di Timika

jpnn.com, TIMIKA - Tim Opsnal Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan 210 paket narkoba jenis sabu dari tangan seorang warga Timika bernama Supardi, Sabtu (7/9).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengaku penangkapan Supardi beserta ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi.
"Mendapat laporan dari warga tim Opsnal Subdit 3 lalu melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di jalan Ahmad Yani" ungkap Kombes Alfian, Minggu (8/9).
Lanjut Alfian, saat ditangkap Tim tidak menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Tim kemudian melakukan interogasi dan Supardi akhirnya mengaku bila barang haram teraebut disembunyikan di rumahnya.
"Atas pengakuan tersebut, tim kemudian membawa Supardi ke rumahnya di Jalan Nuri depan Klinik Mandiri dan setelah memeriksa kediaman Supardi, tim menemukan 110 bungkus paket narkoba jenis sabu," jelas Kombes Alfian.
Selanjutanya, Tim kembali menemukan 100 paket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di dalam botol minum aluminium.
"Jadi total nya semua ada 210 plastik kecil yang berisikan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari rumah saudara Supardi," ujar Alfian.
Pengedar narkotik asal Madura ditangkap Polisi di Timika dengan ratusan paket sabu-sabu siap edar.
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba