Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan barang bukti dan pelaku pengedar narkoba saat menggelar press release di Mapolresta Raja Ampat, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Raja Ampat)

"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda yang dapat mencapai Rp 10 miliar," ujarnya. (antara/jpnn)


Koper berwarna silver yang dibawa orang ini ternyata isinya narkotika jenis ganja sebanyak 2,2 kilogram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News