Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Kamis, 06 Maret 2025 – 15:01 WIB

Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan barang bukti dan pelaku pengedar narkoba saat menggelar press release di Mapolresta Raja Ampat, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Raja Ampat)
"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda yang dapat mencapai Rp 10 miliar," ujarnya. (antara/jpnn)
Koper berwarna silver yang dibawa orang ini ternyata isinya narkotika jenis ganja sebanyak 2,2 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati