Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Kamis, 06 Maret 2025 – 15:01 WIB

Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan barang bukti dan pelaku pengedar narkoba saat menggelar press release di Mapolresta Raja Ampat, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Raja Ampat)
"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda yang dapat mencapai Rp 10 miliar," ujarnya. (antara/jpnn)
Koper berwarna silver yang dibawa orang ini ternyata isinya narkotika jenis ganja sebanyak 2,2 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi